Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara melalui bidang Humas melakukan kegiatan memberikan imbauan, bekerjasama dengan Radio Suara Medan 94,7 FM, berlokasi di Jalan Setia Budi Medan, Selasa (2/8) pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara selaku narasumber yang di sampaikan oleh Kasubbid Penmas AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSI bersama Paur Mitra Subbid Penmas Jamaludin SSos dan Subbid Penmas Briptu Fajariansyah Banum.
Dalam imbauan tersebut, Kasubbid Penmas menyampaikan mengenai imbauan tentang Kamtibmas, yang tertuang pada Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat, merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dan agar selalu terjaga kondisi yang aman dan tertib di tengah masyarakat, serta tertib berlalu lintas saat berkendara agar bisa terhindar dari lakalantas, jangan melanggar rambu-rambu lalulintas maupun traffic light.