Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz, minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading.
“Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” ujar Indra Kenz, di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
“Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” ujarnya.
Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz terkait aplikasi Binomo kepada publik. Sejumlah aset Indra Kenz disita, termasuk aset kripto.
“Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Polisi akan terus menelusuri seluruh aset Indra Kenz terkait kejahatannya. Dalam menelusuri aset tersebut, polisi dibantu oleh PPATK hingga lembaga lainnya.(D|Red|detik.com)