Medan-Mediadelegasi: Institut Sains dan Teknologi T.D. Pardede (ISTP) melaksanakan Adit Mutu Internal (AMI) periode tahun ajaran 2023/2024 dimana AMI merupakan suatu pemeriksanaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan dalam menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan standar pendidikan tinggi IST. Standar mutu pendidikan ISTP ditetapkan untuk mencapai tujuan ISTP Medan, yang dituangkan dalam statuta ISTP Tahun 2022. AMI adalah salah satu tahapan / cara dalam siklus penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam upaya peningkatan mutu.
Selanjutnya menurut Rektor ISTP Ir. Semangat M.T Debataraja, ST.,MT.,IPU., Asean Eng bahwa pelaksanaan AMI untuk kepentingan peningkatan mutu Program studi yang diaudit. Audit bukan merupakan asesmen / penilaian melainkan pencocokan antara pelaksanaan dengan standar yang sudah ditetapkan. Dengan demikian ISTP melakukan AMI untuk seluruh Program Studi yang ada di bawah penyelengara Fakultas yakni : Fakultas Teknologi Mineral dengan program Studi Pertambangan dan Program Studi Geologi, Fakultas Teknologi Industri dengan Prodi Teknik Informatika, Teknik elektro dan Teknik Industri, Fakultas Teknik Sifil dan Perencanaan dengan Prodi Arsitektur, Perencanaan Wilayah Kota dan Desain Interior. Pelaksanaan AMI 2024 dibuka secara resmi oleh Rektor ISTP pada hari Selasa 17 September 2024 bertempat di Ruang Seminar ISTP. Adapun tujuan secara dari AMI sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu ISTP Ir. Saut M Situmorang, ST.,MT., CAA adalah : Untuk memastikan bahwa SPMI ISTP telah memenuhi standar / regulasi, memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar / sasaran / tujuan yang telah ditetapkan, memeriksa proses dan hasil proses pencapaian mutu sehingga dapat ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan , atau mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI, menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya, memberi kesempatan teraudit memperbaiki sistem penjaminan mutu.ntuk membantu institusi/program studi dalam mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau akreditasi.
Sementara Menurut Wakil rektor 1 ISTP mengatakan bahwa manfaat AMI secara langsung adalah diperoleh rekomendasi peningkatan mutu pendidikan tinggi. Rekomendasi bermanfaat bagi pimpinan / pengelola Prodi tersebut dalam mengembangkan berbagai program untuk mencapai Visi ISTP Medan.
AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang ditetapkan dalam lingkup AMI, antara lain: konsistensi penjabaran kurikulum dan silabus dengan tujuan pendidikan, dan kompetensi lulusan yang diharapkan (Learning Outcomes), kepatuhan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap manualprosedur dan instruksi kerja program studi. Kecukupan penyediaan sarana – parasarana dan sumber daya pembelajaran, penelitian dan / atau pengabdian kepada masyarakat. Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi penelitian dan pengabdian serta kerjasama. Mengurangi resiko yang mungkin terjadi di perguruan tinggi, sebagai contoh: risiko kualitas, hukum, keuangan, strategi, kepatuhan, operasional, dan terutama resiko reputasi. Selanjutnya Wakil Rektor 1 menyampaikan bahwa landasan hukum pelaksanaan AMI berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permenristekdikti No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Cakupan Akreditasi Program Studi Pada Lembaga Akreditasi Mandiri. Statuta ISTP Tahun 2022. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan no 53 tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan tinggi. Pelaksanaan AMI tahun 2024 di ISTP dimulai pada hari Selasa 17 September 2024 sampai dengan tanggal 20 September 2024 dan di tutu secara resmi oleh Rektor ISTP setalah rapat Tinjauan Menejen yang akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2024 .