Toba-Mediadelegasi: Tersangka Jahiras Manurung (JM) memenuhi panggilan Polres Toba, Senin (22/5) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Marisi Manurung (72), warga Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kedatangan JM untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Toba, dimana pada panggilan pertama pensiunan perwira menengah Polri itu menyatakan belum bisa hadir karena menghadiri acara keluarga.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, mengatakan bahwa tersangka JM masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” ujarnya via pesan WhatsApp, menjawab pertanyaan wartawan Mediadelegasi Medan, pada Senin sore.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Toba, lanjut Nelson, untuk sementara waktu belum ada menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka JM.
“Belum ada,” ujarnya.