Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang diperkirakan ingin menguasai sebagian lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea.
Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan tubuhnya diseret hingga mendekati bibir pantai.
Terkait perkara tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Toba telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JM,MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.
Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red