Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Mulyono disebut menerima aliran sejumlah uang dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Pernyataan tersebut diungkapkan bendahara PT DNG Maryam saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Untuk diketahui Mulyono adalah Kadis PUPR Sumut sebelum dijabat oleh Topan Ginting. Saat ini Mulyono menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.
Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.
“Iya pak,” jawab Maryam.
Selanjutnya Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Iya pak,” jawab Maryam lagi.
Bahkan Maryam mengemukakan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.
“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” kata Mariam saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala. “Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.
Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut.
Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu juga turut merespons saat nama Mulyono disebutkan dalam sidang tersebut.
“Mulyono kan karena kita ingin ketahui apakah pekerjaan Sipiongot ini sebenarnya masuk nggak sih ke dalam anggaran 2025 di awal,” ujarnya.
Selain Maryam, jaksa juga memeriksa dua saksi lain, yakni Cindi Miza Aninda selaku agen BRI Link dan Taufik Hidayat Lubis yang merupakan komisaris PT DNG.
Berkas lelang
Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya ikut mengurus berkas lelang proyek di Dinas PUPR Sumut.
Taufik juga mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.
Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.
Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi.
Saat JPU KPK menyinggung adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut.
Fakta lain yang turut mengejutkan, terungkap bahwa PT DNG memiliki stempel Dinas PUPR Sumut dan UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunungtua, Padang Lawas Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek di instansi tersebut.
Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.
Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.
Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi.
Saat ditanya JPU KPK soal adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut. D|red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












