Saksi Ungkap Ada Aliran Uang Kepada Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dalam sidang  dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Lawas Utara yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10).  Foto: ist

Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Lawas Utara yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Mulyono disebut menerima aliran sejumlah uang dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

 

Pernyataan tersebut diungkapkan bendahara PT DNG Maryam saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Untuk diketahui Mulyono adalah Kadis PUPR Sumut sebelum dijabat oleh Topan Ginting. Saat ini Mulyono menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.

 

Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.

“Iya pak,” jawab Maryam.

Selanjutnya Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:  Mgr. Alfred Gonti Pius Datubara Wafat di Usia 91 Tahun

“Iya pak,” jawab Maryam lagi.

Bahkan Maryam mengemukakan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.

“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” kata Mariam saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.

Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala. “Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu juga turut merespons saat nama Mulyono disebutkan dalam sidang tersebut.

“Mulyono kan karena kita ingin ketahui apakah pekerjaan Sipiongot ini sebenarnya masuk nggak sih ke dalam anggaran 2025 di awal,” ujarnya.

Selain Maryam, jaksa juga memeriksa dua saksi lain, yakni Cindi Miza Aninda selaku agen BRI Link dan Taufik Hidayat Lubis yang merupakan komisaris PT DNG.

 

Berkas lelang
Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya ikut mengurus berkas lelang proyek di Dinas PUPR Sumut.

Taufik juga mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.

BACA JUGA:  Ade Darmawan Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.

Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi.

Saat JPU KPK menyinggung adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut.

Fakta lain yang turut mengejutkan, terungkap bahwa PT DNG memiliki stempel Dinas PUPR Sumut dan UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunungtua, Padang Lawas Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek di instansi tersebut.

Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.

Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.

Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi.

Saat ditanya JPU KPK soal adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut. D|red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru