Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah meneliti berkas perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas illegal di Madina dengan tersangka AAN, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (11/3), menyampaikan bahwa berkas masih kurang lengkap.
“Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya,” kata Yos.
Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap baik syarat formil maupun materilnya.
“Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materilnya,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Artinya, surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
“Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dimana, dalam petunjuk tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.
Terkait batas waktu, kata Yos tentunya kita yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut karena hanya sedikit petunjuk dan koordinasi Jaksa dengan Penyidik juga intens. Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.