Medan-Mediadelegasi: Kasus penemuan kayu gelondongan yang sempat menghebohkan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya dihentikan oleh Polda Lampung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai pihak ahli dan instansi terkait.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara langsung menyampaikan penghentian penyelidikan ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa pengangkutan kayu yang dilakukan oleh PT Minas Pagai Lumber telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri,” ujar Irjen Helfi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025). “Selain itu, kami juga meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen kapal Ronmas 69 serta 14 orang awak kapal. Aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan izin berlayar dan sertifikat kompetensi awak kapal. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Seluruh awak kapal memiliki surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang,” tegas Kapolda Helfi, mengutip dari akun Instagram resmi @humas_poldalampung.
Irjen Helfi menjelaskan bahwa kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan ini, menurutnya, telah mengantongi izin resmi dari pihak-pihak terkait.
Kapal tersebut tercatat memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar yang sah.
Pemeriksaan terhadap muatan kapal juga menjadi fokus utama tim penyelidik Polda Lampung. Hasilnya menunjukkan bahwa muatan berupa kayu log tersebut dilengkapi dengan dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH (Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan) milik PT Minas Pagai Lumber.
“Izin pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” jelas Irjen Helfi.
Dengan adanya kepastian legalitas ini, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan di Pesisir Barat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












