Kasus Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Legalitas

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tongkang Terdampar di Pantai Pesisir Barat. Foto: Ist.

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tongkang Terdampar di Pantai Pesisir Barat. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kasus penemuan kayu gelondongan yang sempat menghebohkan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya dihentikan oleh Polda Lampung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai pihak ahli dan instansi terkait.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara langsung menyampaikan penghentian penyelidikan ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa pengangkutan kayu yang dilakukan oleh PT Minas Pagai Lumber telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri,” ujar Irjen Helfi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025). “Selain itu, kami juga meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen kapal Ronmas 69 serta 14 orang awak kapal. Aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan izin berlayar dan sertifikat kompetensi awak kapal. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila

“Seluruh awak kapal memiliki surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang,” tegas Kapolda Helfi, mengutip dari akun Instagram resmi @humas_poldalampung.

Irjen Helfi menjelaskan bahwa kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan ini, menurutnya, telah mengantongi izin resmi dari pihak-pihak terkait.

Kapal tersebut tercatat memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar yang sah.

Pemeriksaan terhadap muatan kapal juga menjadi fokus utama tim penyelidik Polda Lampung. Hasilnya menunjukkan bahwa muatan berupa kayu log tersebut dilengkapi dengan dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH (Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan) milik PT Minas Pagai Lumber.

BACA JUGA:  Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

“Izin pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” jelas Irjen Helfi.

Dengan adanya kepastian legalitas ini, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan di Pesisir Barat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas
Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut
Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak
Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown
Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance
KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing
Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:15 WIB

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:21 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:44 WIB

Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance

Berita Terbaru