Kasus Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Legalitas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tongkang Terdampar di Pantai Pesisir Barat. Foto: Ist.

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tongkang Terdampar di Pantai Pesisir Barat. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kasus penemuan kayu gelondongan yang sempat menghebohkan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya dihentikan oleh Polda Lampung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai pihak ahli dan instansi terkait.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara langsung menyampaikan penghentian penyelidikan ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa pengangkutan kayu yang dilakukan oleh PT Minas Pagai Lumber telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melakukan penyelidikan secara komprehensif, melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri,” ujar Irjen Helfi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025). “Selain itu, kami juga meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.”

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen kapal Ronmas 69 serta 14 orang awak kapal. Aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan izin berlayar dan sertifikat kompetensi awak kapal. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Tragedi di Lampung, Dua Bocah Kakak Adik Ditemukan Tewas

“Seluruh awak kapal memiliki surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang,” tegas Kapolda Helfi, mengutip dari akun Instagram resmi @humas_poldalampung.

Irjen Helfi menjelaskan bahwa kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan ini, menurutnya, telah mengantongi izin resmi dari pihak-pihak terkait.

Kapal tersebut tercatat memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar yang sah.

Pemeriksaan terhadap muatan kapal juga menjadi fokus utama tim penyelidik Polda Lampung. Hasilnya menunjukkan bahwa muatan berupa kayu log tersebut dilengkapi dengan dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH (Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan) milik PT Minas Pagai Lumber.

BACA JUGA:  Duka Mendalam Penjemputan Jenazah Brigpol Arya, Istri Histeris Minta Pelaku Penembakan Dihukum Berat

“Izin pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” jelas Irjen Helfi.

Dengan adanya kepastian legalitas ini, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan di Pesisir Barat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG
Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terbaru