Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut
Terdakwa Syarifa menjalani persidangan

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan juga secara vicon guna penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Simanullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp756, 5 juta.

D|Red-12

Pos terkait