BNNP Sumut Musnahkan 10323,675 gram Ganja, 2070 gram Sabu dan 5480 Butir Ekstasi

Kamis, 25 November 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Sumut menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan.(ist)

BNNP Sumut menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Kamis (25/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat konfresi pernya menyebutkan bahwa, total barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi dari 9 laporan.kasus.

“Total barang bukti yang kita musnahkan untuk ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi. Untuk tersangka sebanyak 15 orang. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ( 2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”ucap Toga.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Kepala Daerah Paling Populer Tahun 2021 di Sumut

Katanya lagi, dengan barang bukti sebanyak itu anak bangsa yang bisa diselamatkan dari narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 17.314 orang, dan ekstasi sebanyak 16.500 orang yang bisa selamat serta sabu 16.560 orang yang bisa terselamatkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di atas mobil Incinerator.

Tampak hadir dalam pemusnah perwakilan Kajari Medan, Perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Bea cukai serta penasehat hukum dan para tersangka.(D/Yon/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB