Medan-Mediadelegasi : Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil mengungkap peredaran 216 Kg ganja asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dan 1,7 Kg sabu dari dua pengungkapan kasus berbeda. Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, menjelaskan bahwa dari 3 pengungkapan kasus ini, BNN turut membekuk 11 orang tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ganja, BNNP Sumut berhasil menangkap 9 orang tersangka, termasuk T, K, PH, S, A, I, MAP, dan JA. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Deliserdang. Barang bukti ganja kering seberat 216 Kg berhasil disita oleh petugas.
Selain kasus ganja, BNNP Sumut juga berhasil mengungkap dua kasus sabu dengan total berat 1,7 Kg. Dalam pengungkapan ini, petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan dua orang tersangka, YAM dan T. Sabu tersebut berasal dari Medan dan akan dikirim ke Jawa Timur.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengapresiasi dan mendukung penuh atas pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNNP Sumut. Ia berharap agar masyarakat dapat tercegah dari penggunaan narkoba dan meminta agar Malaysia juga melakukan pencegahan supaya Indonesia tidak menjadi pasar narkoba.
Brigjen Pol Toga juga menjelaskan bahwa BNNP Sumut telah memusnahkan 1,5 hektare ladang ganja di Madina. Dari pemusnahan ladang ganja itu juga disita 20 ribu batang ganja seberat 2 ton.