“Dalam kejadian ini juga seharusnya jaksa memperhatikan dan memperhitungkan kerugian besar yang dialami oleh korban dan memberikan tuntutan hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” ungkapnya.
Dia juga berharap agar majelis hakim nantinya dapat memutuskan yang seadil adilnya, dan berharap agar majelis hakim memandang dari segi kerugian korban dan bukan hanya dari umur terdakwa semata.
Setelah hal ini dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Samosir, melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon, dia menjelaskan alasan JPU memberi tuntutan yang rendah kepada terdakwa.
“Jadi kenapa dibuat tuntutanya segitu, dikerenakan yang pertama kan dia sudah mengakui perbuatanya. Kemudian yang kedua umurnya itu rupanya sudah 70 dan 60 tahun, udah sama sama tua,” kata Tulus Tampubolon.
Namun menurutnya ini hanya masih dalam tuntutan, hakim bisa saja berbeda pendapat dengan JPU.
“Dengan melihat umurnya segitu, ya kita gak mungkin menuntut setinggi tinggi terkecuali masih muda,” kata Tulus Tampubolon. D|Sam-59