“Sejumlah fasilitas penunjang jalan, seperti perlengkapan jalan yang kurang, drainase tidak cukup dan tidak berfungsi secara optimal. Pemanfaatan jalan tersebut digunakan sebagai lintas kendaraan berat dan jalur angkutan umum lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, Jalan pramuka merupakan jalan provinsi dimana kewenangan pengelolaan jalan oleh Pemprov Jabar.
“Kewenangan Jalur tersebut dipegang oleh Pemprov Jabar, jalan ini sudah mengkhawatirkan dan membahayakan seluruh masyarakat dan pengguna jalan di wilayah tersebut,” jelasnya.
Anne mengungkap kerusakan Jalan Pramuka sepanjang 2 Kilometer dikategorikan dalam rusak berat. “Kami sudah berdialog bersama tokoh masyarakat beserta pihak KCIC dan 13 perusahaan lainnya yang ada di Jatiluhur. Ada jaminan dari pihak KCIC untuk memperbaiki jalur jalan Babakan Cikao,” katanya.
Ia berharap dalam rapat koordinasi tersebut diupayakan solusi agar ruas jalan provinsi khususnya Jalan Pramuka dan ruas jalan Cilegong-Cikaobandung dapat membaik sehingga dapat digunakan untuk keperluan masyarakarat dalam berbagai aspek kehidupan.
“Upaya yang telah dilakukan Pemkab meminimalisisir kepadatan kendaraan ketika melintasi jalan yang rusak. Secara teknis Dinas Perhubungan Purwakarta telah berkoordinasi terkait pelaksanaan giat pembatasan jam operasional kendaraan besar melintas dengan Satlantas Purwakarta yang meliputi 3 sumbu,” pungkasnya. D/Jbr-Par