Pemerintah Rancang PP untuk Atur Penempatan Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara, dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas implementasi penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, dan Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:  Atlet SEA Games Terima Bonus Miliaran Dari Pemerintah

Yusril menjelaskan bahwa PP ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengakui bahwa Pasal 19 UU ASN telah membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun, hingga saat ini, belum ada PP yang secara spesifik mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan jabatan sipil, yang kemudian memicu diskusi publik yang meluas. Oleh karena itu, dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk merumuskan PP yang dapat mencakup semua instansi, kementerian, dan lembaga yang relevan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Vaksinasi Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

“Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa PP ini lebih efektif daripada Peraturan Kapolri karena memiliki cakupan yang lebih luas dan mengikat kementerian serta lembaga negara lainnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Lewat Vape Diungkap
Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Lewat Vape Diungkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB