Pemerintah Rancang PP untuk Atur Penempatan Polri Aktif di Kementerian dan Lembaga

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara, dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas implementasi penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, dan Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Yusril menjelaskan bahwa PP ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengakui bahwa Pasal 19 UU ASN telah membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun, hingga saat ini, belum ada PP yang secara spesifik mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan jabatan sipil, yang kemudian memicu diskusi publik yang meluas. Oleh karena itu, dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk merumuskan PP yang dapat mencakup semua instansi, kementerian, dan lembaga yang relevan.

BACA JUGA:  BNPB: 40 Km Jalan Lintas Tarutung-Sibolga Ditembus, Upaya Pembukaan Jalur Terus Dikebut

“Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa PP ini lebih efektif daripada Peraturan Kapolri karena memiliki cakupan yang lebih luas dan mengikat kementerian serta lembaga negara lainnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru