Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana KPU

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.(Foto:Ist)

Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.(Foto:Ist)

Tanjung Balai-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka kasus korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Selain FRP, Kejari juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

“Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” kata Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, Jumat (19/12/2025).

Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. “Empat orang kita tetapkan tersangka,” ucap Bobon.

Bobon mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Bangun Ekosistem Hunian Layak yang Berkelanjutan

Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271.

“Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” jelas Bobon.

Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Kasus korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai ini menjadi sorotan karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas Pemilu. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, siapapun pelakunya.

BACA JUGA:  Hasan Basri Sagala Serukan Muslim Wakafkan Sebagian Harta, Manifestasi Taqwa

Kejari Tanjungbalai akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi KPU di daerah lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan penggunaan dana hibah dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Bangun Ekosistem Hunian Layak yang Berkelanjutan
Tepergok! Polisi di Tanjung Balai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Narkoba
Hasan Basri Sagala Serukan Muslim Wakafkan Sebagian Harta, Manifestasi Taqwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:16 WIB

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana KPU

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35 WIB

Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Bangun Ekosistem Hunian Layak yang Berkelanjutan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Tepergok! Polisi di Tanjung Balai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Narkoba

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Hasan Basri Sagala Serukan Muslim Wakafkan Sebagian Harta, Manifestasi Taqwa

Berita Terbaru

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS(Foto:Ist)

Jakarta

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Jun 2026 - 13:02 WIB