Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana KPU

Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.(Foto:Ist)

Tanjung Balai-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka kasus korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Selain FRP, Kejari juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

“Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” kata Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, Jumat (19/12/2025).

Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. “Empat orang kita tetapkan tersangka,” ucap Bobon.

Bobon mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271.

“Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” jelas Bobon.

Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Pos terkait