Medan-Mediadelegasi: Oknum Sekdakab Samosir JS, sejak Kamis (17/3), malam harus mendekam di Rutan Tanjung Gusta. Ada komentar, agar atasannya jangan membiarkan JS begitu saja terbelit dalam perkara dugaan korupsi dana belanja Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 Samosir Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, JS sebelumnya sebagai Asisten II Perekonomian Pemkab Samosir, kemudian pada April 2017 ditunjuk menjadi Sekdakab Samosir oleh Bupati Samosir waktu itu Drs Rapidin Simbolon MM.
BACA JUGA: Kejatisu Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir
Dalam perkara dugaan korupsi dana belanja Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 Samosir, JS bersama Sardo Sirumapea (Eks Kepala ULP Samosir) dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara) juga tercatat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir pada 16 Februari 2021. Namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan berdasarkan permohonan praperadilan dari ketiga tersangka.
BACA JUGA: PN Balige Menangkan Permohonan Prapid Jabiat Sagala, Kejari Samosir Kordinasi ke Kejatisu
Plt Kadis Kominfo Pemkab Samosir, Ricky Sirumapea kepada wartawan, Kamis (17/3), membenarkan kasus itu sebelum pemerintahan Bupati saat ini Vandiko Gultom dan Wabup Martua Sitanggang. “Kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 itu sendiri terjadi pada tahun 2020,” katanya.