Jangan Biarkan JS Begitu Saja, Mendekam di Rutan Tanjung Gusta

- Penulis

Jumat, 18 Maret 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tersangka hendak diamankan ke Rutan Tanjung Gusta. Foto: D|Ist

Saat tersangka hendak diamankan ke Rutan Tanjung Gusta. Foto: D|Ist

Jangan Biarkan JS

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Sumut, Zaniafoh Saragih SH MHum didampingi Wakil Ketua Mandalasah Turnip SH ketika dimintai komentarnya, Kamis (17/3) malam, terkait perkara dugaan korupsi Dana Covid-19 Samosir ini, sangat mengapresiasi progres pihak Kejati Sumut.

“Kita patut mengapresiasi, berarti indikasi kerugian Negara sangat terang, sehingga jaksa melakukan penetapan para tersangka dan menahannya. Ini memang langkah Jaksa sebagai penegak hukum dan pengacara Negara yang patut diacungkan jempol,” kata Zaniafoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjut Zaniafoh dan Mandalasah, dugaan keterlibatan JS tidak serta-merta bisa dilepaskan dari atasannya. Karenanya, saran Zaniafoh, atasan JS tidak boleh membiarkannya begitu saja. “Apalagi sebagai Sekda dan Ketua Gugus Covid-19, sedikit banyaknya sangat erat dengan pengetahuan atasan. Tindakan bawahan pasti diketahui atasan,” timpal Mandalasah.

BACA JUGA:  Diplafon Rp 13 Triliun, KUA PPAS R-APBD Sumut 2021 Disepakati

Sebagaimana diketahui, empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3), telah ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan, selain JS Oknum Sekda Samosir, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menahan SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Yos Tarigan juga menyebutkan, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:  Rektor University Malaysia Pahang Beri Kuliah Umum di Unika Santo Thomas

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425,-. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768,-. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru