Jangan Biarkan JS Begitu Saja, Mendekam di Rutan Tanjung Gusta

- Penulis

Jumat, 18 Maret 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tersangka hendak diamankan ke Rutan Tanjung Gusta. Foto: D|Ist

Saat tersangka hendak diamankan ke Rutan Tanjung Gusta. Foto: D|Ist

Jangan Biarkan JS

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Sumut, Zaniafoh Saragih SH MHum didampingi Wakil Ketua Mandalasah Turnip SH ketika dimintai komentarnya, Kamis (17/3) malam, terkait perkara dugaan korupsi Dana Covid-19 Samosir ini, sangat mengapresiasi progres pihak Kejati Sumut.

“Kita patut mengapresiasi, berarti indikasi kerugian Negara sangat terang, sehingga jaksa melakukan penetapan para tersangka dan menahannya. Ini memang langkah Jaksa sebagai penegak hukum dan pengacara Negara yang patut diacungkan jempol,” kata Zaniafoh.

Namun, lanjut Zaniafoh dan Mandalasah, dugaan keterlibatan JS tidak serta-merta bisa dilepaskan dari atasannya. Karenanya, saran Zaniafoh, atasan JS tidak boleh membiarkannya begitu saja. “Apalagi sebagai Sekda dan Ketua Gugus Covid-19, sedikit banyaknya sangat erat dengan pengetahuan atasan. Tindakan bawahan pasti diketahui atasan,” timpal Mandalasah.

BACA JUGA:  Pilgubsu: Airlangga Hartarto ingin duetkan bobby dengan Bupati Asahan Surya.l

Sebagaimana diketahui, empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3), telah ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan, selain JS Oknum Sekda Samosir, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menahan SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Yos Tarigan juga menyebutkan, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:  KNPI Medan Ajak Pemuda Berkolaborasi bersama Wali Kota

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425,-. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768,-. D|Red

Satu tanggapan untuk “Jangan Biarkan JS Begitu Saja, Mendekam di Rutan Tanjung Gusta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Berita Terbaru