Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), menuntut Pidana Mati Hans Wijaya Alias Hans dalam kasus narkoba jenis sabu, pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021) pukul 14.00 WIB.
“Yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Maria Fr Tarigan, S.H dan Novrika, S.H.
Kronologis perkara, Hans merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 23 ribu gram sabu.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai.
Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat.
Ketika itu dia mendapat telephone dari Alux mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.