Samosir-Mediadelegasi: Personel Polres Samosir, berhasil meringkus BP, 30 tahun, mantan anak buah kapal (ABK) atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Samosir, Selasa (19/9) petang.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P Marpaung, kepada Mediadelegasi, Rabu (20/9), membenarkan keberhasilan polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka BP.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat,” sebut Vandu P Marpaung.
Selain, BB ganja 800 gram, polisi juga menyita satu buah handphone merk VIVO, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi, kemudian uang tunai Rp 196 ribu.
BACA JUGA: Pekerja Asal Belawan, Jual Sabu-sabu di Sigaol Marbun
Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onanrunggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kec. Nainggolan Kabupaten Samosir.
Personel Polsek Onanrunggu segera bergerak dan setelah memeriksa paket tersebut, diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya pemilik rumah RH menceritakan tentang paket tersebut.
Personel Polsek Onanrunggu melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket tersebut dan menemukannya di sebuah Warung Tuak yang berada di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan, Samosir.