Pekerja Asal Belawan, Jual Sabu-sabu di Sigaol Marbun

Pekerja Asal Belawan, Jual Sabu-sabu di Sigaol Marbun
Pria SS, 38 tahun, pekerja asal Belawan, di pembakaran batubata Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi, Samosir, tak berkutik saat disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir, Minggu (17/9), malam. Foto:humaspolressamosir

Samosir-Mediadelegasi: Pria SS, 38 tahun, pekerja asal Belawan, di pembakaran batubata Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi, Samosir, tak berkutik saat disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir, Minggu (17/9), malam.

Tersangka SS beserta barang bukti, antara lain berupa 0,18 gram narkotika (narkoba) dalam empat kemasan plastik bening, Satu unit alat komunikasi handphone merek Realme berwarna hitam, uang sebesar Rp1.2 juta  dan satu unit alat bong atau alat hisap sabu telah diamankan di Mapolres Samosir.

Siaran pers tertulis Polres Samosir, diterima Mediadelegasi, Selasa (19/9), menyebutkan, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka utama brinisial SS atas informasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sesaat menerima informasi, Minggu (17/9), malam, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang laki-laki yang mencurigakan ditemukan di dalam rumah.

Setelah penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS. Kedua laki-laki tersebut, termasuk SS dan barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan september 2023. Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut.

Pengakuan tersangka saat pemeriksaan, saat pulang ke belawan dia sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja.

Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual.  Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah.

Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batubata yang ada di Sigaol Marbun dengan cara menawarkan dan diimingimingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.

Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS di rumah sesuai TKP dimana  Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap di kamar mandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.

SS sendiri telah menjadi pembakar batubata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112. D|Red