Kadis Pariwisata Medan Dicibir ‘Sunat’ Gaji Honorer dan Bikin Peraturan Aneh

Dinas Pariwisata
Dinas Pariwisata

Tidak tanggung-tanggung, kerja overtime itupun dilaksanakan staf PHL sampai dengan dini hari. “Karena harus melakukan razia tempat usaha pariwisata dan mengontrol jam operasional tempat usaha dimaksud tanpa ada tambahan upah melakukan kerja overtime,” ujarnya.

Belum lagi, jelasnya, PHL atau Honorer di lingkungan dinas tersebut juga harus menerima perlakuan ancaman pemecatan yang terbilang sewenang-wenang, apabila para staf itu tidak melakukan kebijakan Kepala Dinas Pariwisata.

Padahal kebijakan kadis yang imbasnya para staf mendapatkan ancaman pemecatan itupun sangat aneh. Di antaranya, karna staf tidak share berita kegiatan yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Anehnya lagi, Staf Honorer juga harus menerima kosekwensi dan ancaman pemecatan yang diterapkan Kadis Pariwisata selama menjabat, apabila para staf PHL itu menikah dengan staf PHL lainnya, maka akan dipecat. “Padahal Pemko Medan sendiri tak pernah membuat peraturan seperti itu,” celutuknya.  

Tidak berhenti pada kebijakan yang terkesan  sewenang-wenang, sambung Louis Siagian, pada tahun 2021 ini, Agus Suriyono juga mengangkat 9 orang Staf Honorer yang notabene sebahagian besar adalah kerabatnya.

Fakta pengangkatan honorer itu, sisi lainnya mengundang kegerahan para staf honorer, hingga mengurucutkan pandangan kalau pemecatan dengan aturan yang aneh selama ini, disasarkan untuk tujuan memasukkan kerabat Kadis.

“Mari kita sama-sama merenung jika belum bisa memberi, alangkah baiknya kita jangan menzolimi,” tutup Louis Siagian. Terkait hal itu, ketika dikonfirmasi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, belum berhasil, dihubungi via WhatsApp (WA), meski nada panggil berdering namun tak dijawab, begitu juga di chat WA, sampai berita ini dikirim tak berbalas. D|Med-Hen

Pos terkait