Sebelumnya diketahui Al Faqih telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh bibi dan pamannya sendiri.
Kedua pelaku warga Desa Gurukinayan itu menganiaya bocah tersebut dan menelantarkannya hingga tubuhnya dalam kondisi kritis.
Pelaku M diketahui adalah adik kandung dari bapak kandung korban yang pada November 2021 lalu datang ke Jakarta menjemput Al Faqih karenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya.
Pada saat itu bapak kandung Al Faqih menyuruh adiknya M agar membawa korban ke Desa Gurukinayan, karena selama berada di Jakarta tidak ada yang mengurus korban.
Situasi ekonomi yang sulit dialami M dan suaminya J, ditambah orang tua Al Faqih yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat bibinya kerap melampiaskan kekesalan kepada korban.
Tidak hanya itu, J selaku suami M juga kerap ikut-ikutan meluapkan amarah dan menganiaya Al Faqih dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan hingga jari tangan kiri korban patah.
Terkait tindakan kekerasan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang melakukan penyidikan terhadap kedua M dan J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo. D|Med-55