Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut Irjen Pol, R Z Panca Putra Simanjuntak menjenguk kondisi Muhamad Al Faqih Saleh Hudin (4) yang masih menjalani intensif di RS Bhayangkara Medan, diduga akibat tindakan kekerasan dari bibi dan suaminya, masing-maing berinisial M dan JS.
“Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi, Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik”, ujar Panca, seusai bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto menjenguk Al Faqih di RS Bhayangkara Medan, Kamis (29/9).
Sebagaimana diinformasikan, Al Faqih adalah pasien rujukan dari RSUD Tanah Karo dimana pada saat masuk RS Bhayangkara Medan tubuhnya dalam kondisi lemah, deman tinggi, sesak dan tidak sadar selama tiga hari akibat riwayat benturan di bagian kepala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat menjenguk korban, Kapolda memberi semangat dan dukungan kepada Faqih untuk dapat perawatan maksimal sehingga kondisi kesehatannya dapat segera pulih dan membaik
“Semangat ya Nak agar cepat pulih. Kamu anak hebat, anak kuat,” kata Panca yang ketika itu matanya terlihat berkaca-kaca karena merasa terharu melihat kondisi Al Faqih.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut turut menghimbau agar masyarakat mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Apabila mengetahui ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik, ia meminta agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian
“Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yg melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Al Faqih telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh bibi dan pamannya sendiri.
Kedua pelaku warga Desa Gurukinayan itu menganiaya bocah tersebut dan menelantarkannya hingga tubuhnya dalam kondisi kritis.
Pelaku M diketahui adalah adik kandung dari bapak kandung korban yang pada November 2021 lalu datang ke Jakarta menjemput Al Faqih karenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya.
Pada saat itu bapak kandung Al Faqih menyuruh adiknya M agar membawa korban ke Desa Gurukinayan, karena selama berada di Jakarta tidak ada yang mengurus korban.
Situasi ekonomi yang sulit dialami M dan suaminya J, ditambah orang tua Al Faqih yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat bibinya kerap melampiaskan kekesalan kepada korban.
Tidak hanya itu, J selaku suami M juga kerap ikut-ikutan meluapkan amarah dan menganiaya Al Faqih dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan hingga jari tangan kiri korban patah.
Terkait tindakan kekerasan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang melakukan penyidikan terhadap kedua M dan J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo. D|Med-55












