Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R Z Panca Putra S MSi mengatakan, masyarakat Sumut harus berkomitmen apabila tak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 5 ditambah 2 tahun maka diberikan sanksi kendaraan bermotor akan ditarik.
Panca Putra menegaskan hal tersebut saat mendampingi kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Aula Tengku Rizal Nurdin Pendopo Gubsu, Selasa (09/08), sebagai upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan indentifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.
“Sesuai dengan temanya Roadshow Sosialisasi Penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009”, tutur Panca.
Dia mengharapkan seluruh masyarakat Sumut sadar akan kewajiban bayar PKB sehingga dana pembayaran pajak tersebut dapat digunakan sebagai sumber utama dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur.