Dalam operasi Zebra Nala 2022 ini, lanjutnya, juga diberlakukan sistem tilang secara elektronik atau ETLE dan tilang manual.
Sasaran Operasi Zebra Nala 2022 meliputi segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum maupun pada saat dan pascaoperasi.
“Ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Nala 2022, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem SNI dan pengendara masih di bawah umur,” ujar Kapolres.
Gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2022 tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Basuki serta perwakilan dari Forkopimda setempat. D|RIb-117