Rokan Hulu-Mediadelegasi: Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 secara resmi digelar di seluruh jajaran Polda Riau, termasuk Polres Rokan Hulu mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Terkait kegiatan tersebut, Polres Rokan Hulu, Senin (3/10) melaksanakan gelar apel pasukan yang dipimpin Wakapolres Rokan Hulu Kompol Erol Ronny Risambessy.
Gelar apel pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di halaman kantor bupati Rokan Hulu tersebut turut dihadiri para pejabat instansi terkait di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dan perwakilan Kodim 0313/KPR.
Selama Operasi Zebra Lancang Kuning, Polres Rokan Hulu mengerahkan satu satuan setingkat kompi (SST) Sabhara, satu SST Satlantas, satu SST Gabungan Staf, satu SST Gabungan Intelkam, Reskrim dan Narkoba, satu SST TNI serta sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kompol Erol Ronny Risambessy, menekankan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra di wilayah itu diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib di jalan raya.
“Tujuan Operasi Zebra tahun ini ingin menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan fatalitas serta meningkatnya disiplin berlalulintas,” katanya.
Lebih lanjut ia meminta kepada segenap peserta apel agar dalam melaksanakan Operasi Zebra 2022 lebih mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta humanis dan teguran simpatik untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Meski demikian ia meminta kepada seluruh personel agar menindak setiap pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning ini, lanjutnya, juga dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas menjelang Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dikatakannya, Kamseltibcarlantas adalah situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, adanya ancaman hambatan maupun gangguan, sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. D|Ru-Lbr