Karantina Pertanian Kelas II Karimun Musnahkan Bawang Eks Impor

Lebih lanjut dijelaskannya, tren tindakan Penahanan Penolakan dan Pemusnahan (3P) mengalami penurun dari bulan Januari hingga Juni 2020. Pada kwarta ini pihaknya melakukan 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan.  “Ini sangat menurun jika dibandingkan tahun 2019, dengan 62 kali penahanan”, ujar Willy yang dikenal dengan konsistensinya dalam pencegahan dan penindakan ini.

Menurutnya, tindakannya ini sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, pada pintu keluar-masuk agar berfungsi maksimal dengan norma-norma penyelenggara.

Pemusnahan barang hasil penahanan dilakukan di Kantor Karantina Kelas II Karimun yang disaksikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Dandim 0317/TBK, Polres Karimun, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Danlanal TBK) dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Karimun. D|Bat-66

Pos terkait