Jakarta-Mediadelegasi : Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan beras oplosan yang merugikan masyarakat senilai Rp99,35 Triliun. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pihaknya juga meminta keterangan dari Ahli Analisa Beras Kementan dan Ahli Perlindungan Konsumen.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar. Hasil investigasi menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen untuk beras premium dan 88,24 persen untuk beras medium.
Bareskrim Polri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita. Hasilnya, ditemukan bahwa tiga produsen dari lima jenis merek beras premium melanggar mutu dan takaran beras atau oplosan. Lima merek sampel beras premium tersebut adalah Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita.
Produsen dari kelima merek tersebut adalah PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, Toko SY (Sumber Rejeki) selaku produsen Jelita, dan PT PIM selaku produsen Sania. Bareskrim Polri saat ini sedang membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bisa berasal dari perorangan maupun korporasi.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah adanya unsur pidana yang ditemukan. Bareskrim Polri menyatakan bahwa terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 Triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
Para produsen diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan. Masyarakat diharapkan dapat waspada dan teliti dalam membeli beras untuk menghindari kerugian.
Kasus beras oplosan ini menunjukkan bahwa masih banyak produsen yang tidak mematuhi standar regulasi dan melakukan praktik bisnis yang tidak etis. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan lembaga terkait.






