Medan-Mediadelegasi: Anggota DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Rabu (5/5/2022) dikediamannya.
Anwar Sani Tarigan diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi
” Anwar Sani Tarigan dilakukan penangkapan oleh tim Kejari Dairi dikediamannya. Penangkapan dan penahanan Anwar Sani Tarigan setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian (foto), Rabu (5/5/2021).
Sumanggar mengatakan, majelis hakim yang menangani atau menyidangkan perkara dugaan korupsi yang sedang bergulir, mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa AST.
” Berdasarkan penetapan itu, AST yang awalnya tidak dilakukan penahanan akhirnya ditangkap dan ditahan,” sebutnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, disebutkan terdakwa Anwar Sani Tarigan pada rentang waktu antara 20 Oktober 2014 – 23 November 2014. Diduga melakukan perbuatan memperkaya diri.
Kegiatan bertempat di Desa Simungun, Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, dilakukan bersama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (berkas terpisah).