Menurut Arist, kasus ini merupakan kejahatan atas kemanusiaan. “Kasus ipelanggaran hak anak ni merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Di samping pelaku DM dapat dikenakan berupa hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia dan pemasangan cip, oleh karenanya Komnas Perlindungan anak mendesak segera menangkap dan menahan paman korban.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa dan dapat disamakan dengan tindak pidana khusus narkoba,teroris dan korupsi. D|Red