Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi

Kasus Pelanggaran Hak Anak tak Bisa Ditoleransi
Parulian Simamora saat memberi keterangan kepada pers. Foto: dok-komnas-PA

Menurut Arist, kasus ini merupakan kejahatan atas kemanusiaan. “Kasus ipelanggaran hak anak ni merupakan  tindak pidana khusus dan luar biasa karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Di samping pelaku DM dapat dikenakan berupa hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia dan pemasangan cip, oleh karenanya Komnas Perlindungan anak mendesak segera menangkap dan menahan paman korban.

Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa dan dapat disamakan dengan tindak pidana khusus narkoba,teroris dan korupsi. D|Red

Bacaan Lainnya

Pos terkait