Orangtua Pelaku Kekerasan Fisik Dapat Perhatian Serius Merdeka Sirait

Senin, 8 Mei 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: dok- Komisi Nasional Perlindungan Anak

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: dok- Komisi Nasional Perlindungan Anak

Medan-Mediadelegasi: Seorang pria berinisial RS, 27 tahun, di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Dalam siaran pers diterima Mediadelegasi, Senin (8/5), di Medan, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat Selasa 4 Mei 2023, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

BACA JUGA: Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI

BACA JUGA:  Walikota Medan Dukung Penerapan ETLE Nasional

“Karena panik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan,” terang Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat,” tandas Arist.

Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Melindungi Anak, Selamatkan Masa Depan

BACA JUGA: Arist Merdeka Sirait Temui Anak Korban, Dialog dengan Tersangka Pembunuh Rianto Simbolon

Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, menurut Arist, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan

Berita Terbaru

Ketua terpilih DPD KNPI Labura, Ginda Sinaga, beserta jajaran pengurus berfoto bersama Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Ogan Sembiring, SH, dan jajaran di depan gedung Satuan Intelkam, Kompleks Mapolres Labuhanbatu, Kamis (6/8/2026). Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu

Perkuat Sinergitas, KNPI Labura Silaturahmi dengan Satintelkam Polres Labuhanbatu

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:15 WIB