Pekanbaru-Mediadelegasi: Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Alex Satria, Rabu (29/10/2025). Ayah dari dua orang anak ini dibebaskan dari tahanan setelah sempat terseret kasus pencurian sepeda motor.
Alex dibebaskan dari tuntutan jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah korban, Halim Utomo, memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.
Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Kejaksaan Agung pada Selasa (28/10/2025) menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekanbaru.
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex.
Setelah itu, Alex melepas baju tahanannya. Tak hanya itu, Silpia juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.
“Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Bantuan ini tanda kepedulian kami,” ujar Silpia saat menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang hadir bersama istrinya.
Silpia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar, dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.
“Tidak ada alasan anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh usaha pinjam duit. Saya doakan, jangan anak sakit lagi,” tuturnya.






