Kasus Penganiayaan, Mediasi RJ di Polsek Balige

Kasus Penganiayaan, Mediasi RJ di Polsek Balige
Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jefriadi Silaban (satu kanan) disaksikan dua Kades bersama warga saat mediasi kasus penganiayaan melalui RJ di Polsek Balige. Foto: D|oktober

Balige-Mediadelegasi: Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama terlapor SMT dan pelapor GMT berakhir damai di ruang Penyidik Polsek Balige, Senin (14/08) melalui Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Balige Iptu, Slamat Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Balige Ipda Jefriadi Silaban SH menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan RJ  menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat.

Pelaksanaan mediasi antara pihak Terlapor dan Pelapor disaksikan dua Kepala Desa yakni Tambunan Lumbanpea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol,  dua warga tersebut (SMT dan GMT) adalah warga masyarakat Tambunan Kecamatan Balige.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian masalah itu sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana dimana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Kedai Tuak Simaliting Desa Lumbangaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera, berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/POLDA SUMUT/POLRES TOBA/POLSEK BALIGE tanggal 22 Juki 2023 pelapor inisial GMT.

Pos terkait