Kasus Penganiayaan Bocah 3 Tahun Hingga Tewas di Medan Terungkap

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka  Zl saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3).  Foto: ist

Tersangka Zl saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap tersangka berinisial  Zl  (28) yang  diduga pelaku kasus penganiayaan bocah  AYP  (3)  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi,.id,  tersangka penganiaya bocah tersebut adalah kekasih ibu korban berinisial, ZI (37).

“Tersangka  (Zl) melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban, serta menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada pers di Medan, Sabtu (29/3).

Gidion didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar  pukul 18.20 WIB.

Pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tante korban berinisial HDI (33) yang tinggal di Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada 27 Maret 2025.

BACA JUGA:  Dua Warga Madina Tewas di Lokasi Bekas Tambang Emas

Dalam laporanya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.

Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah diajak oleh pelaku nginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.

Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering kencing dan buang air besar di celana, sehingga pelaku kesal dan menganiaya bocah tersebut hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarga. Tante korban yang curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk mengungkap  fakta dari kusus tersebut  secepatnya.

BACA JUGA:  Ratusan Pelaku Kriminalitas Ditangkap Polrestabes Medan

Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur 3 tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi.

“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri, ” kata Kapolrestabes Medan.

Berdasarkan fakta dan barang bukti yang dikumpulkan oleh pigy kepolisian, maka ersangka Zl dipersangkakan melanggar  Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru