Kasus Penganiayaan Bocah 3 Tahun Hingga Tewas di Medan Terungkap

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka  Zl saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3).  Foto: ist

Tersangka Zl saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap tersangka berinisial  Zl  (28) yang  diduga pelaku kasus penganiayaan bocah  AYP  (3)  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi,.id,  tersangka penganiaya bocah tersebut adalah kekasih ibu korban berinisial, ZI (37).

“Tersangka  (Zl) melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban, serta menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada pers di Medan, Sabtu (29/3).

Gidion didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar  pukul 18.20 WIB.

Pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tante korban berinisial HDI (33) yang tinggal di Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada 27 Maret 2025.

BACA JUGA:  Lintasan Lari Lapangan Merdeka Medan Dirusak OTK

Dalam laporanya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.

Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah diajak oleh pelaku nginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.

Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering kencing dan buang air besar di celana, sehingga pelaku kesal dan menganiaya bocah tersebut hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarga. Tante korban yang curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk mengungkap  fakta dari kusus tersebut  secepatnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur 3 tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi.

“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri, ” kata Kapolrestabes Medan.

Berdasarkan fakta dan barang bukti yang dikumpulkan oleh pigy kepolisian, maka ersangka Zl dipersangkakan melanggar  Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru