Kasus Pertama Pakai KUHAP Baru di PN Pati

Sidang H. Utomo di PN Pati menggunakan KUHAP Baru.
Suasana sidang perkara H. Utomo yang menggunakan implementasi KUHAP baru di PN Pati.(Foto Istimewa)

Pati-Mediadelegasi: KUHAP baru digunakan dalam Perkara ini menjadi salah satu yang pertama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru, yang resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 silam.

 

Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar sidang perdana yang menerapkan KUHAP Baru di PN Pati dalam perkara yang melibatkan terdakwa H. Utomo. 6/1/2026

 

 

Baca Juga : Samosir di Usia 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, SH. MH mengikuti seluruh rangkaian sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai pukul 15.30 WIB, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses perkara tersebut:

Agenda Sidang Hari Ini Fokus pada Tahap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Dalam sesi sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pati, agenda utama yang dilaksanakan masih berada pada tahap pembuktian yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap ini merupakan bagian penting dalam alur proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

JPU Menghadirkan Dua Saksi dengan Peran Berbeda: Saksi Fakta dan Saksi Ahli ITE
Untuk mendukung argumen dan pembuktiannya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi yang memiliki peran dan kewenangan berbeda. Pertama adalah saksi fakta bernama Karyono, yang memiliki informasi langsung terkait perkara.

Pos terkait