Jakarta-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mempertanyakan rendahnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Sumut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera. Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution menyoroti ketimpangan alokasi bencana antara kebutuhan riil daerah dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk). Rapat tersebut diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sorotan terhadap Alokasi Bencana
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Bobby menyoroti ketimpangan antara kebutuhan riil daerah dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk). Data yang dipaparkan menunjukkan kebutuhan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Utara mencapai Rp30,56 triliun. Namun, dalam Renduk versi pertama, alokasi untuk Sumut hanya Rp2,11 triliun atau 6,91% dari total kebutuhan. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp28,45 triliun di lima sektor utama.
Bobby mempertanyakan dasar perhitungan alokasi tersebut, terutama pada sektor infrastruktur yang dinilai sangat jauh dari kebutuhan. “Apakah ada data yang dari kami yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga? Kami perlu mendapatkan penjelasan apa alasan Sumut mendapatkan alokasi yang sangat kecil, hanya 6,91% (sebesar Rp2,11 triliun) dari kebutuhan anggaran R3P sebesar Rp30,56 triliun. Dengan total kekurangan mencapai Rp28,45 triliun di lima sektor utama,” tegas Bobby.
Sektor infrastruktur menjadi sorotan utama. Kebutuhan rehabilitasi infrastruktur Sumut tercatat Rp20,92 triliun. Namun, alokasi dalam Renduk hanya Rp37,32 miliar, angka yang dinilai sangat tidak proporsional. Diketahui, jumlah penduduk terdampak langsung bencana alam yang terjadi akhir tahun 2025 lalu di Sumut, sebanyak 1,3 juta jiwa, sedangkan jumlah penduduk yang tidak terdampak langsung 13,7 juta jiwa. Bobby juga menyoroti bahwa alokasi bencana yang minim ini akan berdampak besar pada pemulihan infrastruktur dan kehidupan masyarakat yang terdampak..
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono turut mempertanyakan perbedaan data pengajuan kerusakan infrastruktur antara pemerintah daerah dan Kementerian PUPR. Menurutnya, terdapat kesenjangan besar antara usulan R3P dari daerah terdampak dengan angka yang diajukan kementerian terkait, padahal sektor infrastruktur merupakan kebutuhan terbesar dalam rehabilitasi pascabencana.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/efisiensi-anggaran-insentif-gizi-cegah-pemborosan-apbn/
Sementara itu, Menko PMK mengakui masih banyak catatan dalam dokumen Renduk tersebut. “Banyak masukan untuk pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wagub Aceh, dan Sekda Sumbar tadi. Renduk ini masih banyak catatan, banyak yang perlu di-update dengan data baru, perlu di-update bersama,” ujarnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy juga menegaskan bahwa Renduk yang dibahas merupakan versi pertama yang diselesaikan pada 15 Februari 2026 dan masih terbuka untuk revisi. “Rencana induk ini adalah versi pertama. Kami tetap membuka ruang masukan baru, seperti yang sudah disampaikan Gubernur Sumut, Wagub Aceh, dan Sekda Sumbar. Masukan dari kepala daerah wilayah terdampak sangat kami perhatikan, kami masih membuka masukan hingga 30 Maret,” katanya.
Rachmat Pambudy menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diajukan oleh pemerintah daerah, terutama terkait kerusakan infrastruktur. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam proses pengajuan dan verifikasi data. Hal ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Rachmat Pambudy juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ia meminta agar pemerintah daerah melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.
Di akhir rapat, Renduk versi pertama disetujui dengan sejumlah catatan perbaikan dan akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan. Pemerintah pusat berjanji akan segera melakukan revisi terhadap Renduk tersebut berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan hasil verifikasi data yang akan dilakukan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] Alokasi Bencana: Bobby Nasution Pertanyakan Ketimpangan Dana […]