Kasus Pertama Pakai KUHAP Baru di PN Pati

Sidang H. Utomo di PN Pati menggunakan KUHAP Baru.
Suasana sidang perkara H. Utomo yang menggunakan implementasi KUHAP baru di PN Pati.(Foto Istimewa)

Kedua adalah saksi ahli bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yang akan memberikan penjelasan terkait aspek teknis yang menjadi bagian dari perkara.

Saksi Karyono Menegaskan Hubungan Badan Usaha dengan H. Utomo Dalam kesempatan bersidang, saksi Karyono yang telah menyampaikan keterangan di depan majelis hakim menerangkan secara rinci bahwa H. Utomo merupakan pemilik serta pengelola badan usaha yang berbentuk CV Rina Hasil Samudara.

Selain itu, Kapal Sampurna Jati Mandiri – yang menjadi salah satu objek dalam perkara ini – juga dinyatakan sebagai bagian dari aset milik CV Rina Hasil Samudara, dengan H. Utomo menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas badan usaha tersebut.

Penggunaan KUHAP Baru Diatur Sesuai Aturan Terbaru, Proses Lebih Transparan
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang pada hari ini menegaskan bahwa perkara H. Utomo menjadi bagian dari tahap implementasi KUHAP baru setelah kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.

Dengan penerapan aturan yang paling baru, seluruh proses sidang pada hari ini menggunakan mekanisme yang lebih terstruktur dan transparan, termasuk prosedur pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Izzudin Arsalan, SH. MH menambahkan bahwa pihak kuasa hukum telah melakukan persiapan yang matang untuk mengikuti tahap pembuktian ini.

“Kami akan melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap setiap keterangan dan bukti yang disampaikan oleh pihak JPU, serta akan mengajukan tanggapan yang sesuai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya usai sidang.

Menurut informasi yang diperoleh, sidang selanjutnya telah dijadwalkan pada tanggal 13 Januari 2026 mendatang, dengan agenda yang akan mencakup kelanjutan pembuktian serta pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.D|Red

Pos terkait