Kasus Positif Tinggi, PKM kembali Diperpanjang

PKM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur.

Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 % dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.red

Pos terkait