Gugatan CLS ijazah Jokowi ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surakarta, dengan harapan pengadilan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi dasar legitimasi kepemimpinan Jokowi.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menjadi tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III. Keikutsertaan UGM sebagai tergugat menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya menyasar individu Jokowi, tetapi juga institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Selain itu, Polri turut dimasukkan sebagai turut tergugat IV dalam gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat juga melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terkait isu ijazah ini.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kehadiran Roy Suryo sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini, meskipun implikasi politik dari kehadirannya tidak dapat diabaikan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









