Medan-Mediadelegasi: Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim bahwa sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (21/1/2026) telah mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik.
“Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik,” ujar perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso, kepada wartawan usai mengikuti persidangan.
Dalam Sidang Ijazah Jokowi Terungkap Fakta Baru
Lukas menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan dari KPU Solo yang menyatakan bahwa verifikasi faktual terhadap dokumen sebagai persyaratan calon wali kota tidak bersifat wajib. KPU Solo berdalih bahwa verifikasi hanya akan dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lukas, pernyataan tersebut sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengetahui adanya keganjilan jika proses verifikasi tidak dilakukan secara menyeluruh sejak awal.
“Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU pusat, mereka pernah mem-posting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang kelima,” tuturnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/langgar-aturan-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-hutan/
Lukas menilai bahwa pengakuan dari KPU pusat tersebut justru bertentangan dengan klaim KPU Solo yang selama ini dianggap berdalih dengan argumen yang berputar-putar dan tidak konsisten.
“Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lukas mengungkapkan bahwa salinan ijazah yang didapatkan oleh pihaknya dari KPU justru merupakan versi yang telah disensor. Padahal, KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah Jokowi yang diumumkan melalui website, tidak mengalami proses penyensoran.
“Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena website-nya sudah diperbarui dan sebagainya. Kalau pun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada,” ungkapnya.
Lukas menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran terkait dengan dugaan kejanggalan dalam ijazah Presiden Jokowi. Ia berharap agar KIP dapat bertindak secara independen dan profesional dalam menyelesaikan sengketa informasi ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












