Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap Fakta Baru

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bonjowi Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Bonjowi Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim bahwa sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (21/1/2026) telah mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik.

“Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik,” ujar perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso, kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

Dalam Sidang Ijazah Jokowi Terungkap Fakta Baru

Lukas menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan dari KPU Solo yang menyatakan bahwa verifikasi faktual terhadap dokumen sebagai persyaratan calon wali kota tidak bersifat wajib. KPU Solo berdalih bahwa verifikasi hanya akan dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan.

Menurut Lukas, pernyataan tersebut sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengetahui adanya keganjilan jika proses verifikasi tidak dilakukan secara menyeluruh sejak awal.

BACA JUGA:  Pegawai Inti Badan Gizi Segera Jadi PPPK

“Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU pusat, mereka pernah mem-posting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang kelima,” tuturnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/langgar-aturan-prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-hutan/

Lukas menilai bahwa pengakuan dari KPU pusat tersebut justru bertentangan dengan klaim KPU Solo yang selama ini dianggap berdalih dengan argumen yang berputar-putar dan tidak konsisten.

“Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukas mengungkapkan bahwa salinan ijazah yang didapatkan oleh pihaknya dari KPU justru merupakan versi yang telah disensor. Padahal, KPU sebelumnya menyatakan bahwa dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah Jokowi yang diumumkan melalui website, tidak mengalami proses penyensoran.

BACA JUGA:  Vonis Ringan ABK Sabu Dua Ton Picu Sorotan

“Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena website-nya sudah diperbarui dan sebagainya. Kalau pun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada,” ungkapnya.

Lukas menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran terkait dengan dugaan kejanggalan dalam ijazah Presiden Jokowi. Ia berharap agar KIP dapat bertindak secara independen dan profesional dalam menyelesaikan sengketa informasi ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak
MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar
Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat
Kepala BGN Sudaryono: Korban Keracunan MBG di Karo Alami Trauma, Akan Diberikan Perawatan Lanjutan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:03 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur

Berita Terbaru

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Tanam Bawang Putih Serentak. (Foto:Ist)

Kabupaten Humbang Hasundutan

Bupati dan Kapolres Humbahas Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:35 WIB