Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tidak Timbulkan Korban Jiwa

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api.

Ilustrasi - Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api.

Jakarta-Mediadelegasi:  Kebakaran yang sempat melanda sebagian gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Sabtu (8/2) malam, dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

“Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terimakasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro di Jakarta, Minggu  (9/2).

Dia menambahkan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut terjadi di Lantai 1 Ruang Biro Hubungan Masyarakat.

“Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas,” katanya.

BACA JUGA:  Lima Ruko Terbakar, Seorang Penghuninya Ditemukan Tewas

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Sabtu.

Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

Memasuki pukul 23.45, api berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

Adapun kerugian yang ditaksir dari insiden kebakaran ini sebesar Rp 448.656.000. Area yang terbakar seluas 8 meter x 6 meter = 48 meter kubik. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Jumat, 25 September 2026 - 10:32 WIB

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terbaru