Agrinas Palma Nusantara jadi Pengelola Lahan Bekas PT Torganda

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. Foto : Ist.

Paluta-Mediadelegasi : PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan sawit seluas 47.000 hektar milik PT Torganda.

 

 

Bacaan Lainnya

 

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Penyerahan lahan ini merupakan hasil dari proses penertiban kawasan hutan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejagung, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

 

 

 

Dengan demikian, negara hadir untuk mewujudkan kedaulatan hukum dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam. Lahan sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan pendapatan negara.

 

 

PT Agrinas Palma Nusantara ditunjuk sebagai pengelola utama lahan sawit ini karena kemampuan dan pengalaman perusahaan dalam mengelola perkebunan sawit.

 

 

Perusahaan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan usaha, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor perkebunan sawit.

 

 

Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, diharapkan lahan sawit ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan negara.

 

 

Penyerahan lahan ini juga merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007.

 

Pos terkait