Tim gabungan itu mendatangi Bosque KTV, selanjutnya memeriksa dan menggeledah beberapa ruangan di Bosque KTV. Tanpa disangka ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear
Selain itu petugas juga menemukan dua buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman. Selanjutnya petugas menginterogasi beberapa karyawan untuk mencari tahu siapa yang seringkeluar masuk gudang minuman sebagai lokasi penemuan ekstasi dan buku catatan itu. Dari keterangan karyawan itu diketahui bahwa orang yang biasa masuk ke gudang minuman adalah Marson Ronaldo Pasaribu (terdakwa dan Bambang Darmadi Putra (terdakwa).
Selanjutnya, sejumlah petugas gabungan itu (saksi-saksi) mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi Bosque KTV dan menginterogasi. Kedua terdakwa mengaku sebagai pemilik sekaligus menjual ekstasi di tempat hiburan malam itu. Para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.
Lalu, atas petunjuk para terdakwa, petugas (saksi-saksi) menemukan uang tunai sebesar Rp17.500.000, di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman.
Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum. Saat proses pemeriksaan para terdakwa, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV.
Kemudian anggota Polri membawa terdakwa ke lokasi. Marson Pasaribu yang kooperattif, mau menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan pil ekstasi di bawah tumpukan sampah di salah satu ruangan Bosque KTV yang sedang direnovasi. Akhirnya ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil warna biru merk roles dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear serta uang tunai Rp4 juta. (D|Red-5)