Alasan Sakit Jiwa, Terdakwa Kasus Mutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Humbahas-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari hukuman penjara terhadap Harapan Munthe (HN) dengan alasan terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya itu menderita gangguan jiwa.

Keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan, Kamis (8/6), vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan dan memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut di Medan untuk menjalani perawatan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang, terdakwa HN diketahui memiliki gangguan jiwa dan tercatat sempat dirawat di rumah sakit jiwa.

BACA JUGA:  Dosmar Banjarnahor Hadiri Musrenbang RKPD Sumut

“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa terdakwa memang ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa,” kata Natanael.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 11 November 2022 dimana pelaku membunuh dan memutilasi serta memasak daging istrinya di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru