Sementara itu Ciputra KPSN melalui Manajemen Citraland Gama City Medan Jl Pancing dekat kampus Unimed, Deny, meyakini lahan yang mereka dirikan properti di situ tidak ada sengketa.
“Perlu diketahui, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott,” ungkap Denny kepada wartawan.
Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai.
Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






