Kejagung Selidiki Dugaan Penggelapan Tanah Rp300 Triliun, Ciputra dan Pejabat Deliserdang Diduga Terlibat!

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kawasan Citra Land Sampali.

Foto : Kawasan Citra Land Sampali.

Medan-Mediadelegasi : Perhatian Masyarakat Sumatera Utara akhir-akhir Terfokus Pada Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan RI Terhadap Kasus Dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatera Utara sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Selain Ciputra Grup, perkara itu dikabarkan juga menyeret pejabat di Pemkab Deliserdang.

Informasi dihimpun, Rabu 27 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH membenarkan sedang menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumut. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Anang saat dikonfirmasi Wartawan Selasa 26 Agustus 2025.

Namun, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta itu belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut. “Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup,” kata Anang.

Dalam penyelidikannya, Kejagung dikabarkan sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop

Bukan Hanya Pihak Swasta yang ikut terseret. Pejabat Pemerintah Deli Serdang Rahmatsyah (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang) dan Damoz Hutagalung (Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang) dikabarkan telah diminta keterangannya di Gedung Bundar Kejagung. Pemanggilan mereka bahkan ditandatangani langsung oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH.

Namun hingga kini, dua pejabat Pemkab Deliserdang tersebut masih belum buka suara terkait pemanggilan Kejagung. Konfirmasi via pesan jejaring Whatsapp yang dilayangkan kepada keduanya, belum direspon hingga ini dilansir.

Sementara itu Ciputra KPSN melalui Manajemen Citraland Gama City Medan Jl Pancing dekat kampus Unimed, Deny, meyakini lahan yang mereka dirikan properti di situ tidak ada sengketa.

“Perlu diketahui, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott,” ungkap Denny kepada wartawan.

BACA JUGA:  Sengkarut Yayasan Mamiyai Al-Ittihadiyah, BIN: Laporan DS Layak di-SP3-kan

Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai.

Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru