Kejagung Selidiki Dugaan Penggelapan Tanah Rp300 Triliun, Ciputra dan Pejabat Deliserdang Diduga Terlibat!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kawasan Citra Land Sampali.

Foto : Kawasan Citra Land Sampali.

Medan-Mediadelegasi : Perhatian Masyarakat Sumatera Utara akhir-akhir Terfokus Pada Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan RI Terhadap Kasus Dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatera Utara sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Selain Ciputra Grup, perkara itu dikabarkan juga menyeret pejabat di Pemkab Deliserdang.

Informasi dihimpun, Rabu 27 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH membenarkan sedang menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumut. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.

“Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Anang saat dikonfirmasi Wartawan Selasa 26 Agustus 2025.

Namun, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta itu belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut. “Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup,” kata Anang.

Dalam penyelidikannya, Kejagung dikabarkan sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II).

BACA JUGA:  Eksekusi Aset Judol Inkracht Disetor Negara Lewat Kejagung

Bukan Hanya Pihak Swasta yang ikut terseret. Pejabat Pemerintah Deli Serdang Rahmatsyah (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang) dan Damoz Hutagalung (Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang) dikabarkan telah diminta keterangannya di Gedung Bundar Kejagung. Pemanggilan mereka bahkan ditandatangani langsung oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH.

Namun hingga kini, dua pejabat Pemkab Deliserdang tersebut masih belum buka suara terkait pemanggilan Kejagung. Konfirmasi via pesan jejaring Whatsapp yang dilayangkan kepada keduanya, belum direspon hingga ini dilansir.

Sementara itu Ciputra KPSN melalui Manajemen Citraland Gama City Medan Jl Pancing dekat kampus Unimed, Deny, meyakini lahan yang mereka dirikan properti di situ tidak ada sengketa.

“Perlu diketahui, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott,” ungkap Denny kepada wartawan.

BACA JUGA:  Kejagung Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Padang Lawas

Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai.

Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru