Kejagung Mendukung Penuh Pemberlakuan KUHP Awal 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto:Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026. Korps Adhyaksa berkomitmen memastikan transisi regulasi ini berjalan mulus di seluruh tingkatan.

Kejagung mendukung Pemberlakuan Regulasi KUHP 2026

Langkah konkret telah diambil dengan melakukan safari sosialisasi ke berbagai wilayah di Indonesia. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh elemen penegak hukum memiliki pemahaman yang seragam mengenai beleid yang menggantikan aturan peninggalan kolonial tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa konsolidasi telah dilakukan secara menyeluruh dan mendukung penuh pihaknya merangkul pemerintah daerah hingga penyidik di tingkat kewilayahan untuk mematangkan kesiapan teknis di lapangan.

Dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026), Anang menyebutkan bahwa koordinasi lintas sektor adalah kunci. Sosialisasi ini bertujuan meminimalkan risiko terjadinya maladministrasi atau kesalahan prosedur saat aturan baru tersebut mulai diterapkan secara praktis.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi

Anang juga menekankan bahwa sosialisasi yang masif sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Hal ini penting mengingat terdapat banyak perubahan mendasar dan penyesuaian baru dalam pola penegakan hukum yang harus dipahami oleh setiap jaksa dan penyidik.

Kejagung menyadari bahwa masa awal pemberlakuan undang-undang sebesar KUHP tentu akan menghadapi dinamika tertentu. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak tetap dibuka lebar guna menyempurnakan implementasi aturan ini di tengah masyarakat.

“Tentunya ini memerlukan waktu untuk penyempurnaan dan masukan-masukan. Dalam praktiknya nanti, pasti akan ditemukan kesulitan-kesulitan kecil yang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut,” ujar Anang saat menjelaskan tantangan transisi regulasi tersebut.

Pihak Kejagung juga memastikan bahwa internal Korps Adhyaksa telah menguasai sepenuhnya mekanisme atau “aturan main” dalam KUHP dan KUHAP baru. Hal ini penting agar peran kejaksaan sebagai pengendali perkara tetap berjalan optimal dan profesional.

Sebagai bentuk pelayanan publik, Kejagung membuka pintu bagi pemerintah daerah maupun instansi lain untuk melakukan konsultasi. Langkah ini disediakan bagi pihak yang masih merasa ragu atau bingung dalam menafsirkan pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/geledah-kemenhut-kejagung-sikat-korupsi/

Di sisi lain, Kementerian Hukum turut memberikan penjelasan mengenai salah satu poin yang sering menjadi perdebatan publik. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan adanya pengecualian pidana bagi masyarakat yang melakukan kajian terhadap paham-paham tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, pengkajian terhadap komunisme, marxisme, hingga leninisme tidak akan dipidana selama tujuannya jelas. Hal ini menjadi terobosan baru untuk menjamin kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan penelitian ilmiah.

Secara spesifik, hal ini diatur dalam Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika mengkaji ajaran yang bertentangan dengan Pancasila demi kepentingan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini diharapkan mampu melindungi para akademisi dalam menjalankan tugas intelektualnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

Satu tanggapan untuk “Kejagung Mendukung Penuh Pemberlakuan KUHP Awal 2026”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB