Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyiapkan materi yang akan menjadi fokus perdebatan dalam sidang praperadilan tersebut.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Anang menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan ini.
“Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertindak sebagai pihak tergugat.






