Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Foto : Ist.

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyiapkan materi yang akan menjadi fokus perdebatan dalam sidang praperadilan tersebut.

“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan ini.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Ungkap Perjanjian Co-Investment 30% dari Google

“Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertindak sebagai pihak tergugat.

“Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim pada Selasa kemarin. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama,” tulis SIPP.

BACA JUGA:  Ketum NasDem Non-Aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang terkejut dengan penetapan ini, mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai sosok yang inovatif dan progresif selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga
Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim
Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit
Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif
5 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditangkap Tentara Israel, GPCI: Ini Serangan Terhadap Kemanusiaan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:07 WIB

Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:25 WIB

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12 WIB

Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Berita Terbaru