Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 30 September 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Foto : Ist.

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyiapkan materi yang akan menjadi fokus perdebatan dalam sidang praperadilan tersebut.

“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan ini.

BACA JUGA:  KPK Periksa Saksi ASN Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api, Bupati Pati Sudah Jadi Tersangka

“Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertindak sebagai pihak tergugat.

“Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim pada Selasa kemarin. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama,” tulis SIPP.

BACA JUGA:  Restorative Justice Ijazah Jokowi, Ada Kejanggalan

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang terkejut dengan penetapan ini, mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai sosok yang inovatif dan progresif selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru