“Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim pada Selasa kemarin. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama,” tulis SIPP.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang terkejut dengan penetapan ini, mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai sosok yang inovatif dan progresif selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






